Translate

Jumat, 30 September 2011

Pengiriman hewan kesayangan (pet animal) ;contoh kasus;

Contoh kasus : Pengiriman hewan kesayangan (pet animal) keluar dan masuk bandung, propinsi jawa barat

Tulisan ini dibuat setelah seringnya klien klinik (sahabat-sahabat klinik hewan happiness) bertanya tentang prosedur dan tata cara pengiriman hewan kesayangannya baik membeli hewan kesayangan dari luar kota maupun mengirim hewan kesayangan (pet animal) ke luar kota, bahkan ekspor dan impor. Contohnya di catatan klinik (ambulatoir) pada tanggal 25/8 ’11 (25 Agustus 2011) Pak Tio tinggal di daerah cibeber, sekalian vaksin kucing di klinik menanyakan prosedur pengiriman hewan kesayangan ke bandung dari thailand (istri Pak Tio adalah orang Thailand ingin mengirim kucing kesayangannya dari Thailand).

Untuk singkatnya, kita membagi pengiriman hewan kesayangan dalam 5 macam pengiriman:
1)      Pengiriman hewan kesayangan dalam pulau jawa (jalur darat)
2)       Pengiriman hewan kesayangan  dalam pulau (jalur udara)
3)       Luar pulau (misalnya ke kota Medan, Palembang, Balikpapan, Manado, Kupang)
4)      Ekspor
5)       Impor


I.                    Pengiriman hewan kesayangan dalam pulau jawa (jalur darat)
Pengiriman yang efektif & efisien pengalaman klinik menggunakan jasa PT. Kereta api dalam hal ini herona express (sebagai anak perusahaan PT.KAI yang mengurus masalah pengiriman ekspedisi & hewan kesayangan / pet animal)
Biayanya tidak mahal kq, pengalaman mengirim hewan kucing dari bandung menuju semarang (Jateng) hanya 250 rb per ekor
Persyaratan : hanya kandang saja yang baik dan cukup

II.                  Pengiriman hewan kesayangan  dalam pulau (jalur udara)
Jika sudah menyangkut masalah pengiriman hewan kesayangan lewat udara atau pelabuhan, membutuhkan beberapa dokumen pendukung. Berdasarkan Undang Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pada Pasal 6 disebutkan diperlukan Dokumen Karantina yang merupakan prasyarat hewan kesayangan (pet animal) Sahabat-Sahabat Klinik bisa diterbangkan.
Prasyarat untuk mengeluarkan Dokumen Karantina adalah :
a.       Dilengkapi sertifikat kesehatan asal yang dikeluarkan oleh masing-masing dinas peternakan & kesehatan hewan terkait (misalnya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas peternakan kota bandung /  kabupaten bandung / kota cimahi / kabupaten bandung barat / kabupaten sukabumi / kabupaten cianjur)
b.      Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan
c.       Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas-petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina

III.                Pengiriman hewan kesayangan ke Luar Pulau / antar Pulau (misalnya ke kota Medan, Palembang, Balikpapan, Manado, Kupang)
Pengiriman Luar Pulau jika lewat jalur udara atau laut hampir mirip dengan persayaratan pengiriman hewan kesayangan dalam pulau (lewat jalur udara)
Berdasarkan Undang Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pada Pasal 6 disebutkan diperlukan Dokumen Karantina yang merupakan prasyarat hewan kesayangan (pet animal) Sahabat-Sahabat Klinik bisa diterbangkan.
Prasyarat untuk mengeluarkan Dokumen Karantina adalah :
a.       Dilengkapi sertifikat kesehatan asal yang dikeluarkan oleh masing-masing dinas peternakan & kesehatan hewan terkait (misalnya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas peternakan kota bandung /  kabupaten bandung / kota cimahi / kabupaten bandung barat / kabupaten sukabumi / kabupaten cianjur)
b.      Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan
c.       Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas-petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina

IV.                Pengiriman hewan kesayangan (pet animal) EKSPOR (kirim ke luar negeri)
Pengiriman hewan kesayangan (pet animal) untuk tujuan EKSPOR (atau ke luar negeri) prasyarat dasarnya hampir sama dengan pengiriman hewan kesayangan ke Luar Pulau / antar Pulau, yaitu:
Berdasarkan Undang Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:
·         Dilengkapi serifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran
·         Melaui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan
·         Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan

Plus persyaratan tambahan dari negara yang dituju, semisalnya kiriman kucing dari Bandara husein sastranegara bandung menuju Bandara Internasional  Kuala Lumpur Malaysia, akan dikenakan tindakan karantina oleh Karantina Negara Malaysia. Pengalaman pengiriman hewan kesayangan, khususnya menuju negara singapura dan jepang membutuhkan prasyarat yang sangat berat.

Contoh kasus di klinik: seorang guru (teacher) berkebangsaan Inggris (Mr. Deonine K.) mengajar bahasa inggris di sekolah Internasional di jalan surya sumantri bandung (samping kampus universitas maranatha) pada tanggal 25 Juni 2011 anjing miliknya bernama Gasper dioperasi steril di klinik hewan happiness,  setelah itu pada bulan agustus Mr. Deonine K. memilih pindah kerja untuk mengajar ke Jepang seluruh keluarga pindah termasuk anjingnya Gasper mau dibawa pindah ke jepang tapi ternyata persyaratan sangat sulit, bahkan tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina Jepang dibutuhkan waktu 3 bulan dan biaya yang luar biasa mahalnya, akhirnya Gasper ditinggal di bandung

V.                  Pengiriman hewan kesayangan (pet animal) IMPOR (masuk dari luar negeri)

Pengiriman hewan kesayangan (pet animal) untuk tujuan IMPOR (masuk dari luar negeri) prasyarat dasarnya hampir sama dengan pengiriman hewan kesayangan ke Luar Pulau / antar Pulau, yaitu:
Berdasarkan Undang Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:

·         Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan negara transit
·         Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain
·         Melalui tempat tempat pemasukan yang telah ditetapkan
·         Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan

Plus persyaratan tambahan yang cukup berat harus dipenuhi untuk hewan anjing dan kucing adalah ijin masuk dari Direktur Jendral Peternakan (Dirjen Peternakan) eselon I, ijin ini yang kadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengurusnya. Karena perlu diurus di jakarta di kantor Kementerian Pertanian, pasar minggu

Gambar 1. SK Dirjen tentang ijin pemasukan Hewan Penular Rabies (HPR) anjing & kucing


Forum diskusi Klinik hewan happiness :
http://klinikhewanhappiness.blogspot.com/p/home.html

Tambahan :

Video 1. Pengobatan kucing lumpuh @ klinik hewan happiness :)


Video 2. Pengobatan burung snot @ klinik hewan happiness :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar