Translate

Sabtu, 05 Desember 2015

Penyelamatan Flora & Fauna yang Hampir Punah :)

Indonesia merupakan Negara yang kaya akan jenis flora & fauna, termasuk diantaranya keunikan & keanekaragamannya sehingga dinyatakan sebagai salah satu dari sedikit Negara mega-biodiversity di dunia. Namun demikian Indonesia juga merupakan Negara dengan tingkat keterancaman terhadap spesies dan genetik yang sangat tinggi. Penyebab utama keterancaman terhadap bahaya kepunahan spesies adalah kerusakan habitat dan pemanfaatan yang tidak terkendali termasuk diantaranya perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dalam dasawarsa terakhir ini terlihat semakin meningkat.

Pemanfaatan tumbuhan & satwa liar yang selama ini dilakukan di Indonesia umumnya masih didasarkan atas perhitungan-perhitungan ekonomi dan masih kurang memberikan perhatian pada kepentingan ekologi dan lingkungan. Selain itu sumberdaya masih dinilai (valuasi) terlalu rendah sehingga pemanfaatan langsung dari alam tidak terkendali. Meningkatnya tekanan terhadap kehidupan liar dan ekosistem alami erat kaitannya dengan kemiskinan, tekanan penduduk, pemanfaatan sumber daya alam dan lahan hutan serta krisis ekonomi yang melanda Negara Indonesia dimana flora & fauna merupakan sumberdaya yang mudah dan cepat didapatkan langsung (directly accessible) untuk menghasilkan keuntungan. Pada gilirannya faktor-faktor tersebut akan mendorong berlanjutnya kerusakan habitat, meningkatnya pemanfaatan sumberdaya alam tanpa batas.

Mengingat hal-hal tersebut di atas maka konservasi keanekaragaman hayati perlu mendapat prioritas utama dalam menghindari terjadinya kepunahan kehidupan liar. Salah satu upaya untuk mencegah kepunahan jenis adaah dengan perlindungan & pengendalian terhadap pemanfaatannya. Secara khusus perdagangan baik legal maupun illegal sebagai penyebab terbesar kedua terancamnya kehidupan flora & fauna juga perlu mendapat perhatian. Salah satu alat pengendalian adalah melalui Konvensi Kontrol Perdagangan Internasional dalam rangka mendukung keberlanjutan populasi di alam.  

Semoga bermanfat :)







Selasa, 13 Oktober 2015

Instalasi Karantina

Instalasi Karantina hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperukan sebagai tempat melakukan tindakan karantina

Persyaratan yang perlu dipenuhi :
a. Sesuai dengan Rencana Umum Tata Letak (RUTL);
b. Memiliki izin gangguan lingkungan (HO);
c. Berstatus tidak dalam sengketa;
d. memenuhi persyaratan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
e. Memiliki rekomendasi instalasi dari Dinas Kbupaten / Kota yang membidangi kesehatan hewan / kesehatan masyarakat veteriner

Minggu, 13 September 2015

Instalasi Karantina :) part I

Instalasi karantina yang selanjutnya disebut instalasi karantina hewan adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina  

Selasa, 21 Juli 2015

TINDAKAN PEMERIKSAAN KARANTINA :)

(a)Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukan ke dalam atau dimasukan dari suatu area ke ara lain di dilam wilayah Republik Indonesia (RI) dilakkan tindakan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapan isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina

() Pemeriksaan terhadap hewan, ahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia

Minggu, 17 Mei 2015

Karantina hewan, ikan, tmbuhan bertujuan :)


Karantina hewan, ikan, tmbuhan bertujuan :
  1. a.       Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
  2. b.      Mencegah tersebarnya  hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia
  3. c.       Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia
  4. d.      Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya

(Pasal 3 UU No.12 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan)





Senin, 04 Mei 2015

Daftar Hewanyang Dilindungi oleh Pemerintah


Hewan atau satwa adalah ciptaan yang Maha Kuasa yang perlu dijaga kelestarian & kehidupannya :)

Pengertian satwa Liar berdasarkan Undang Undang No.5 tahun 1990 pasal 1 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah semua binatang yang hidup di darat dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Diperkirakan, saat ini sebanyak 50-150 spesies bumi punah setiap harinya. Proyeksi tersebut menyebutkan Sekitar 50 persen dari sekitar 10 juta spesies yang ada saat ini diprediksi akan punah dalam kurun waktu 100 tahun ke depan. Laju kepunahan beragam spesies saat ini mencapai 40-400 kali lipat dari laju kepunahan 500 tahun yang lalu. Penyebab kepunahan spesies antara lain disebabkan degradasi habitat, perdagangan, dan perburuan

Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomer 7 tahun 1999 yang merupakan turunan hukum dari UU No.5 tahun 1990. Pemeliharaan atau pengawetan (bahasa hukum pemeliharaan yaitu upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah), bertujuan untuk (pasal 2) :

a.      Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
b.      Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c.       Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada;  
 Agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan


Penetapan jenis satwa liar pada Pasal 4 PP Nomer 7 Tahun 1999 menyebutkan, jenis satwa ditetapkan atas dasar golongan :
a.      Tumbuhan dan satwa yang dilindungi
b.      Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi

Berikut jenis-jenis satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah Nomer 7 Tahun 1999) :
Mamalia
1
Anoa dataran rendah
2
Anoa pegunungan
3
Binturung
4
Babirusa
5
Paus biru
6
Paus bersirip
7
Banteng
8
Kambning Sumatera
9
Rusa bawean
10
Menjangan Rusa, Sambar
11
Paus (semua jenis dari famili Cetacea)
12
Ajag
13
Kubung
14
Musang air
15
Monyet hitam Sulawesi
16
Kanguru pohon (semua jenis dari genus Dendrogalus)
17
Badak Sumatera
18
Lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili Dolphinidae)
19
Duyung
20
Gajah
21
Kucing merah
22
Kucing hutan, Meong congkok
23
Kuwuk
24
Kucing dampak
25
Kucing emas
26
Kucing bakau
27
Beruang madu
28
Owa, Kera tak berbuntut (semua jenis dari famili Hylobatidae)
29
Landak
30
Bajing terbang ekor merah
31
Bajing tanah bergaris
32
Bajing tanah, tupai tanah
33
Lutra
34
Lutra Sumatera
35
Monyet Sulawesi (Macaca brunnescens)
36
Monyet Sulawesi (Macaca maura)
37
Bokoi, Beruk Mentawai
38
Monyet jambul
39
Musang Sulawesi
40
Trenggiling, Peusing
41
Paus bongkok
42
Kidang, Muncak
43
Sigung
44
Kahau, Bekantan
45
Harimau dahan
46
Kelinci Sumatera
47
Malu-malu
48
Lumba-lumba air tawar, Pesut
49
Macan kumbang, macan tutul
50
Harimau Jawa
51
Harimau Sumatera
52
Cukbo, Bajing Terbang
53
Kuskus (semua jenis dari genus Phalanger)
54
Orang Utan, Mawas
55
Lutung dahi putih
56
Lutung dahi merah, Kelasi
57
Surili
58
Joja, Lutung Mentawei
59
Rungka
60
Musang Congkok
61
Landak irian, Landak semut
62
Jelarang
63
Badak Jawa
64
Simpei Mentawai
65
Tapir, Cipan, Tenuk
66
Binatang hantu, Singapuar (semua jenis dari genus Tarsius)
67
Kanguru tanah (semua jenis dari genus Thylogale)
68
Kancil, Pelanduk, Napu (semua jenis dari genus Tragulus)
69
Lumba lumba air laut (semua jenis dari famili Ziphiidae)

Aves (burung)
1
Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Accipitridae)
2
Jantingan gunung
3
Burung madu sangihe
4
Burung udang, raja udang (semua jenis dari pamili Alcedinidae)
5
Berencet wargan
6
pecuk ular
7
Mandar sulawesi
8
Kuau
9
Kuntul,bangou putih
10
Julang, Enggang, RANGKONG, kangkareng (semua jenis dari famili bucer0tidae) Kakatua putih besar jambul kuning
11
Kakatu gofin
12
Kakatua seram
13
Kakatua kecil jambul kuning
14
Itik liar
15
Junai, burungmas, minata
16
Kakatua kecil jambul kuning
17
Kakatua kecil jambul kuning
18
k asuari kecil
19
Kasuari
20
Kasuari gelambir satu
21
Kasuari leher kuning
22
Bangau hitam, sandanglawe
23
Burung sohabe coklat
24
Burung matahari
25
Pargam raja
26
Kuntul karang
27
Kuntul, bangau putih
28
(semua jenis dari genus Egretta)
29
Alap-alap putih, Alap-alap tikus
30
Alap-alap putih, Alap-alap tikus
31
Nuri sagir
32
Wili-wili, sagir, bebek laut
33
Seriwang sangihe
34
Burung cenderawasih
35
(semus jenis dari famili paradiseidae)
36
Burung merak
37
Gangsa laut
38
(semus jenis dari famili paradiseidae)
39
Burung paok, burung cacing
40
(semua jenia dari famili Pittidae)
41
Ibis hitam, Roko-roko
42
Merak kerdil
43
Kakatua raja,kakatu hitam
44
Gelatik kecil,Gelatik gunung
45
Ibis hitam, Roko_roko
46
 Ibis hitam punggung putih
47
Kasturi raja, betet besar
48
Burung namdur, burung dewata
49
Burung kipas perut putih, Kipas gunung
50
Burung kipas
51
Burung kipas ekor merah
52
Burung tepus dada putih
53
Burung  tepus pipi perak
54
Dara laut berjambur
55
Burung dara laut
56
Gangsa batu
57
Gangsa batu kaki merah
58
Nuri sulawesi
59
Terinil tutul
60
Kasumba, suruku, burung luntur
61
Trulek ekor putih


Reptilia (melata)
1
Tuntong
2
Penyu tampayan
3
Kura-kura Irian
4
Kura Irian leher panjang
5
Penyu hijau
6
Labi-labi besar
7
Soa payung
8
Sanca hijau
9
Buaya air tawar Irian
10
Buaya muara
11
Buaya siam
12
Penyu belimbing
13
Kura Irian leher pendek
14
Penyu sisik
15
Bunglon sisir
16
Soa-soa, Biawak ambon, Biawak pohon
17
Penyu ridel
18
Penyu pipih
19
Kura-kura gading
20
Sanca bodo
21
Sanca Timor
22
Kadal Panana
23
Senyulong, Buaya sapit
24
Biawak Kalimantan
25
Biawak coklat
26
Biawak Maluku
27
Biawak Komodo, Ora
28
Biawak abu-abu
29
Biawak hijau
30
Biawak Timor
31
Biawak Togian


Insecta (serangga)
1
Kupu bidadari
2
Kupu sayap burung peri
3
Kupu sayap burung goliat
4
Kupu sayap burung surga
5
Kupu burung priamus
6
Kupu burung rotsil
7
Kupu burung titon
8
Kupu trogon
9
Kupu raja (genus Troides)


Pisces (ikan)
1
Selusur Maninjau
2
Ikan raja laut
3
Belida Jawa, Lopis Jawa (semua jenis dari genus Notopterus)
4
Pari Sentani, Hiu Sentani (semua jenis dari genus Pritis)
5
Wader goa
6
Peyang malaya, Tangkelasa
7
Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso




                                     Gambar 1. Burung kakatua termasuk hewan yang dilindungi

                                            Gambar 2. Buaya termasuk reptil yang dilindungi Pemerintah

                                                    Gambar 3. Babirusa termasuk mamalia yang dilindungi