Karantina hewan, ikan, tmbuhan bertujuan :
- a. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
- b. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia
- c. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia
- d. Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya
(Pasal 3 UU No.12 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar