Translate

Minggu, 17 Mei 2015

Karantina hewan, ikan, tmbuhan bertujuan :)


Karantina hewan, ikan, tmbuhan bertujuan :
  1. a.       Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
  2. b.      Mencegah tersebarnya  hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia
  3. c.       Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia
  4. d.      Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya

(Pasal 3 UU No.12 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar