Translate

Selasa, 13 Oktober 2015

Instalasi Karantina

Instalasi Karantina hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperukan sebagai tempat melakukan tindakan karantina

Persyaratan yang perlu dipenuhi :
a. Sesuai dengan Rencana Umum Tata Letak (RUTL);
b. Memiliki izin gangguan lingkungan (HO);
c. Berstatus tidak dalam sengketa;
d. memenuhi persyaratan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
e. Memiliki rekomendasi instalasi dari Dinas Kbupaten / Kota yang membidangi kesehatan hewan / kesehatan masyarakat veteriner

Tidak ada komentar:

Posting Komentar