Animal Welfare atau kesejahteraan hewan adalah suatu upaya
untuk memberikan kondisi lingkungan dan derajat kehidupan yang baik, agar hewan
dapat tumbuh, berkembang secara alami dan tanpa tekanan fisik dan stress.
’’MANUSYA MRIGA SATWA SEWAKA’’ adalah merupakan semboyan
dokter hewan dapat diartikan sebagai mengabdi kepada sesama lewat
kesejahteraan hewan. Dengan demikian tugas seorang dokter hewan secara konkret
adalah menjaga kesejahteraan manusia dengan jalan memuliakan hewan, menjaga
kelayakan sumber protein hewani, mencegah berbagai penyakit yang dapat menular
dari hewan (zoonosis) serta menjaga kesehatan lingkungan tempat
hewan/ternak menjalani perkembangan kehidupannya.
Indonesia sudah mempunyai Undang – Undang (UU) yang mengatur
kesejahteraan hewan, UU Nomer 18 Tahun 2009, Pada pasal 66 menyebutkan bahwa
kesejahteraan hewan yang diatur berdasarkan Undang Undang meliputi :
1.
Penangkapan dan
penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang konservasi;
2. Penempatan
dan pengandangan dilkukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan
dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
3. Pemeliharaan,
pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya
sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan
penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
4. Pengangkutan
hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan
tertekan serta bebas dari penganiayaan;
5. Penggunaan
dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari
penganiayaan dan penyalahgunaan;
6. Pemotongan
dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari
rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dan
7. Perlakuan
terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiyaan dan penyalahgunaan.
Menurut konsensus Internasional yang diatur dalam
animal welfare, meliputi :
World
Society for Protection of Animals (WSPA)
1. Bebas dari rasa
lapar dan haus (Freedom from hunger and thristy)
2. Bebas dari rasa
sakit, luka dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease)
3. Bebas dari rasa
penyalahgunaan dan salah pemanfaatan (Freedom from abused and misused)
4. Bebas untuk
melakukan perilaku alaminya (Freedom to express normal behavior)
5. Bebas dari rasa
takut dan tertekan (Freedom from fear and distress)
Gambar 1. Memberi makan hewan kesayangan (anjing & kucing)
merupakan salah satu tindakan dari animal welfare (kesejahteraan hewan)
Gambar 2. Pengobatan hewan yang sakit merupakan salah satu tindakan dari animal welfare (kesejahteraan hewan)
Semoga bermanfaat :)
Bila saya ingin mengimpor 5 - 10 ekor kambing boer untuk pet (peliharaan) apakah bisa di bantu?
BalasHapusDari pembelian, surat2, sampai ke Jakarta atau bogor.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus