Translate

Minggu, 24 April 2016

Prinsip Pemacakan (Mengawinkan) & Proses Kelahiran (pada Kucing & Anjing) :)

Prinsip Pemacakan (Mengawinkan) & Proses Kelahiran (pada Kucing & Anjing)

Proses pembiakan bagi peternak / breeder  anjing dan kucing adalah suatu proses yang penting. Berikut tambahan informasi tentang cara – cara dan teknik pembiakan / perkawinan / breeding yang baik.

FISIOLOGI ANJING DAN KUCING
Pada hewan anjing dan kucing kematangan alat reproduksi berbeda  ditentukan dari trah atau jenis anjing dan kucing tersebut sendiri. Pada ras anjing umumnya ras anjing yang grup atau ukurannya lebih kecil alat reproduksinya lebih cepat matang dibandingkan dengan ras anjing yang lebih besar.
Istilah yang perlu dikenal dalam proses perkawinan/breeding adalah loop/haid/heat/in season. Terjadi pertama kali pada usia 6 – 12 bulan (umumnya 7-8 bulan) berlangsung rata-rata sampai 21 hari, saran bagi breeder jangan membiakan loop yang pertama.

SIKLUS REPRODUKSI ANJING DAN KUCING
 Siklus reproduksi anjing dan kucing ada 4 fase yaitu proestus, estrus, diestrus, dan anestrus
·        *  Proestrus
Berlangsung sejak 1 hari loop sampai dengan hari ke 9, umumnya hewan pejantan belum terangsang untuk memacak.
Gejala-gejala umum :
1.       Vulva mulai membengkak
2.       Terlihat cairan darah mulai merah muda (pink ) sampai merah tua ketika pada akhir periode ini.
3.       Hewan betina ingin mendekati / didekati pejantan.
4.       Tidak bersedia dipacak bahkan sering agresif terhadap lawan jenisnya.

·         * Estrus
1.       Berlangsung mulai hari ke 10 sampai 15
2.       Darah tampak merah tua dan pada akhir fase estrus darah berangsung menjadi merah muda lagi sampai akhir kebening-beningan
3.       Hewan betina jadi lebih bergairah
4.       Fase ini adalah fase terbaik untuk pembiakan
5.       Hewan pejantan sangat tertarik untuk memacak (pada hewan anjing, pejantan bisa mencium anjing betina sejauh sejarak 2km )

Tanda-tanda siap dipacak :Bereaksi terhadap rangsangan baik dengan tangan maupun dengan hewan lain ( ekor dan vulva akan naik )

·        *  Diestrus
1.       Berlangsung 60-90 hari dari fase estrus
2.       Fase ini dipengaruhi oleh hormon progesteron
3.       Ini terjadi baik pada hewan yang hamil maupun tidak
4.       Hewan pejantan masih tertarik untuk memacak

·         * Anestrus
1.       Berlangsung setelah diestrus, bilamana tidak ada aktivitas seksual.




PEMBIAKAN ( BREEDING )

INBREEDING : Perkawinan 2 ekor anjing yang mempunyai hubungan darah sangat dekat
Bapak x Anak
Ibu x Anak
Saudara kandung
JANGAN DILAKUKAN (gen resesif / ciri –ciri yang tidak baik dari hewan anjing atau kucing bisa tampak)

LINEBREEDING : Perkawinan 2 ekor hewan anjing dan kucing yang mempunyai hubungan darah tapi tidak sedekat inbreeding.
Paman x Keponakan
Bibi x Keponakan
Kakek/Nenek x Cucu
Keuntungan Linebreeding :
1.       Mempercepat mendapatkan keuntungan berkualitas
2.       Menjaga konsentrasi darah yang baik, sehingga kualitas bisa dipertahankan pada generasi berikutnya

Kerugian Linebreeding :
1.       Yang resesif (seperti inbreeding) akan muncul (bila pembiak belum berpengalaman menentukan ciri – ciri anjing & kucing yang baik)
2.       Penyakit & kelainan kelainan tersembunyi akan muncul (semua tergantung seberapa dekat darah  hewan hewan yang dipacakkan)

OUTBREEDING (OUTCROSSING)
Perkawinan 2 ekor hewan (anjing dan kucing) yang tidak mempunyai hubungan darah (patokan = 6 generasi).

Hasil Penelitian / research =)
Setelah linebreeding yang agak dekat, maka pada F3 harus di outbreeding untuk menghindari kerugian – kerugian yang akan timbul
Hasil Penelitian
Pada inbreeding yang terjadi selama 20 generasi pada tikus putih menghasilkan keturunan pada generasi terakhir (F21) :
·         Lebih besar (dibanding generasi pertama)
·         Lebih subur (dibanding generasi pertama)
·         Mempunyai umur yang panjang (dibanding generasi pertama)


Filosofi yang penting diperhatikan dalam pembiakan :
Harus menguasai standar & genetika trah / ras yang bersangkutan
Jangan mengawinkan hewan dengan kelainan dominant : lumpuh, buta, gigi kurang, hypdysplia

·         Fenotipe (PHENOTIPE) : sifat yang nampak dari luar, yang dapat kita lihat (tinggi badan, warna bulu, bentuk tubuh)
·         Genotipe (GENOTIP) : sifat yang tidak nampak, yang mengendalikan fenotipe (gene)

PERSIAPAN PERKAWINAN HEWAN :
Untuk pejantan : Latihan (exercise), vitamin dan mineral terutama zinc dan vitamin E
Untuk betina : kondisi loop, vitamin & mineral (terutama vitamin E)

TANDA TANDA KELAHIRAN
1.       Hewan (anjing & kucing) mulai tidak mau makan (terutama menjelang 24 jam sebelum melahirkan)
2.       Menggaruk garuk lantai/tanah/box
3.       Keluar cairan dari vulva
4.       Yang lebih tepat dengan mengukur temperature N : 101-102oF





kalo ada hal hal yang membingungkan telpun dokter hewan kita aja, soalnya admin nya bukan dokter hewan cuma ngetik aja tulisan tangan dari dokter hewan kita (tulisan tangan jelek banget lagi he.. kaya ceker ayam tulisan tangannya =)


Semoga bermanfaat :)

Senin, 07 Maret 2016

Animal Welfare :)

         Animal Welfare atau kesejahteraan hewan adalah suatu upaya untuk memberikan kondisi lingkungan dan derajat kehidupan yang baik, agar hewan dapat tumbuh, berkembang secara alami dan tanpa tekanan fisik dan stress.

      ’’MANUSYA MRIGA SATWA SEWAKA’’ adalah merupakan semboyan dokter hewan dapat diartikan sebagai mengabdi kepada sesama lewat kesejahteraan hewan. Dengan demikian tugas seorang dokter hewan secara konkret adalah menjaga kesejahteraan manusia dengan jalan memuliakan hewan, menjaga kelayakan sumber protein hewani, mencegah berbagai penyakit yang dapat menular dari hewan (zoonosis) serta menjaga kesehatan lingkungan tempat hewan/ternak menjalani perkembangan kehidupannya.

       Indonesia sudah mempunyai Undang – Undang (UU) yang mengatur kesejahteraan hewan, UU Nomer 18 Tahun 2009, Pada pasal 66 menyebutkan bahwa kesejahteraan hewan yang diatur berdasarkan Undang Undang meliputi :
1.            Penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
2.    Penempatan dan pengandangan dilkukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
3.            Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
4.            Pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
5.            Penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
6.            Pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dan
7.     Perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiyaan dan penyalahgunaan.

             Menurut konsensus Internasional yang diatur dalam animal welfare, meliputi :
World Society for Protection of Animals (WSPA)
1. Bebas dari rasa lapar dan haus (Freedom from hunger and thristy)
2. Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease)
3. Bebas dari rasa penyalahgunaan dan salah pemanfaatan (Freedom from abused and misused)
4. Bebas untuk melakukan perilaku alaminya (Freedom to express normal behavior)


5. Bebas dari rasa takut dan tertekan (Freedom from  fear and distress)


Gambar 1. Memberi makan hewan kesayangan (anjing & kucing) merupakan salah satu tindakan dari animal welfare (kesejahteraan hewan)



Gambar 2. Pengobatan hewan yang sakit merupakan salah satu tindakan dari animal welfare (kesejahteraan hewan)

Semoga bermanfaat :)

Minggu, 10 Januari 2016

MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) Peluang &Tantangan (Bidang Peternakan) :)

Mulai diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada tanggal 31 Desember  2015 adalah gelombang kecil dalam gelombang besar bertajuk Globalisasi.  Kesepakatan   10 negara ASEAN yang diteken di Pulau Bali pada tahun 2003, berpilar pada 4 pendekatan strategis: 1. Pasar tunggal & basis produksi, 2. Wilayah ekonomi berdaya saing tinggi, 3. Kawasan pembangunan ekonomi yang seimbang, dan 4. Integrasi penuh dengan ekonomi global.

Secara singkat, MEA berisi pemberlakuan “5 (lima) arus bebas”  meliputi arus a)barang, b)jasa, c) tenaga kerja  terampil, d) modal, dan e) arus bebas investasi.

UMKM Indonesia yang bergerak di bidang peternakan perlu mampu bersaing dengan produk & jasa peternakan dari 10 negara ASEAN, persaingan dalam pasar global prinsipnya adalah tentang 2 variabel, yaitu : kualitas (mutu) & harga. Petani peternak lokal perlu mampu bersaing dalam hal kualitas (mutu) & harga jual dibandingkan dengan korporasi nasional & multinasional (MNC)

Ketahanan nasional perlu dibangun bukan hanya masalah keamanan, tetapi juga barang, jasa, modal, ideologi, dan sosial budaya. Prinsip “Negara  hadir” harus tampak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari baik di bidang ipoleksosbudhankam.





Semoga bermanfaat :)

Sabtu, 05 Desember 2015

Penyelamatan Flora & Fauna yang Hampir Punah :)

Indonesia merupakan Negara yang kaya akan jenis flora & fauna, termasuk diantaranya keunikan & keanekaragamannya sehingga dinyatakan sebagai salah satu dari sedikit Negara mega-biodiversity di dunia. Namun demikian Indonesia juga merupakan Negara dengan tingkat keterancaman terhadap spesies dan genetik yang sangat tinggi. Penyebab utama keterancaman terhadap bahaya kepunahan spesies adalah kerusakan habitat dan pemanfaatan yang tidak terkendali termasuk diantaranya perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dalam dasawarsa terakhir ini terlihat semakin meningkat.

Pemanfaatan tumbuhan & satwa liar yang selama ini dilakukan di Indonesia umumnya masih didasarkan atas perhitungan-perhitungan ekonomi dan masih kurang memberikan perhatian pada kepentingan ekologi dan lingkungan. Selain itu sumberdaya masih dinilai (valuasi) terlalu rendah sehingga pemanfaatan langsung dari alam tidak terkendali. Meningkatnya tekanan terhadap kehidupan liar dan ekosistem alami erat kaitannya dengan kemiskinan, tekanan penduduk, pemanfaatan sumber daya alam dan lahan hutan serta krisis ekonomi yang melanda Negara Indonesia dimana flora & fauna merupakan sumberdaya yang mudah dan cepat didapatkan langsung (directly accessible) untuk menghasilkan keuntungan. Pada gilirannya faktor-faktor tersebut akan mendorong berlanjutnya kerusakan habitat, meningkatnya pemanfaatan sumberdaya alam tanpa batas.

Mengingat hal-hal tersebut di atas maka konservasi keanekaragaman hayati perlu mendapat prioritas utama dalam menghindari terjadinya kepunahan kehidupan liar. Salah satu upaya untuk mencegah kepunahan jenis adaah dengan perlindungan & pengendalian terhadap pemanfaatannya. Secara khusus perdagangan baik legal maupun illegal sebagai penyebab terbesar kedua terancamnya kehidupan flora & fauna juga perlu mendapat perhatian. Salah satu alat pengendalian adalah melalui Konvensi Kontrol Perdagangan Internasional dalam rangka mendukung keberlanjutan populasi di alam.  

Semoga bermanfat :)







Selasa, 13 Oktober 2015

Instalasi Karantina

Instalasi Karantina hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperukan sebagai tempat melakukan tindakan karantina

Persyaratan yang perlu dipenuhi :
a. Sesuai dengan Rencana Umum Tata Letak (RUTL);
b. Memiliki izin gangguan lingkungan (HO);
c. Berstatus tidak dalam sengketa;
d. memenuhi persyaratan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
e. Memiliki rekomendasi instalasi dari Dinas Kbupaten / Kota yang membidangi kesehatan hewan / kesehatan masyarakat veteriner

Minggu, 13 September 2015

Instalasi Karantina :) part I

Instalasi karantina yang selanjutnya disebut instalasi karantina hewan adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina  

Selasa, 21 Juli 2015

TINDAKAN PEMERIKSAAN KARANTINA :)

(a)Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukan ke dalam atau dimasukan dari suatu area ke ara lain di dilam wilayah Republik Indonesia (RI) dilakkan tindakan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapan isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina

() Pemeriksaan terhadap hewan, ahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia