Instalasi Karantina hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperukan sebagai tempat melakukan tindakan karantina
Persyaratan yang perlu dipenuhi :
a. Sesuai dengan Rencana Umum Tata Letak (RUTL);
b. Memiliki izin gangguan lingkungan (HO);
c. Berstatus tidak dalam sengketa;
d. memenuhi persyaratan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
e. Memiliki rekomendasi instalasi dari Dinas Kbupaten / Kota yang membidangi kesehatan hewan / kesehatan masyarakat veteriner